Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mengatakan kasus dugaan pemberian uang 660 ribu dolar AS kepada jaksa Urip Tri Gunawan oleh Artalyta Suryani akan terus berkembang, seiring munculya berbagai fakta di persidangan.
"Kemungkinan di pengadilan akan berkembang jauh dari pada itu," kata Antasari di Jakarta, Kamis.
Antasari mengatakan, penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Urip dan Artalyta Suryani hanya terfokus pada pokok perkara yang disangkakan kepada kedua orang itu.
"Jangan kita harapkan semuanya terang benderang, karena di penyidikan itu dua alat bukti yang cukup sudah bisa," katanya.
Menurut dia, suatu perkara bisa dilihat dari pokok perkara dan dari keadaan yang mengelilingi pokok perkara itu.
Dalam persidangan, semua fakta termasuk fakta yang mengelilingi pokok perkara bisa muncul.
Untuk itu, dia meminta semua pihak mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan.
Seperti diberitakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi memutar berbagai rekaman percakapan dalam sidang perkara yang menjerat Artalyta Suryani dan Urip.
Dalam berbagai percakapan itu terungkap bahwa pemberian uang terhadap Urip terkait dengan penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Kejaksaan Agung.
Salah satu rekaman percakapan yang diputar adalah percakapan antara Artalyta Suryani dan Kemas Yahya Rahman ketika masih menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).(*)