Sidoarjo (ANTARA News) - Puluhan buruh mengadu ke Kantor DPRD Sidoarjo, Jumat, meminta agar ikut membantu memperjuangkan nasib mereka yang dikebiri perusahaan. Buruh yang "ngluruk" kantor dewan itu masing-masing dari PT Wahana Lentera Raya di Jalan Flamboyan, Porong dan PT Jasa Karya Mulia, perusahaan outsourcing yang mempekerjakan buruh di PT Wahana Lentera Raya, di Perumahan Delta Sari Indah, Waru. Aksi demo berlangsung damai. Jumlah buruh yang sedikit membuat aparat kepolisian dari Polsekta dan Polres Sidoarjo tidak terlalu sibuk melakukan pengamanan. Buruh juga diperkenankan masuk ke areal kantor dewan. Menjelang siang, perwakilan buruh diterima Ketua DPRD Sidoarjo, Arly Fauzi untuk menyampaikan aspirasinya. Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSPPAR) SPSI Sidoarjo, Moch. Ali Hasan, SPd, SH usai pertemuan mengatakan, buruh yang didampingi federasinya mengadu ke dewan mengusung tuntutan yang berbeda. Buruh PT Wahana Lentera Raya meminta perusahaan segera mengangkat buruh menjadi karyawan tetap. Mereka sudah bekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), namun tidak kunjung dinaikkan statusnya menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap. Perusahaan ini, menurut Hasan, melanggar UU No.13/2003, karena pekerja dikontrak terus menerus, ditempatkan di bagian produksi utama dan di-PHK sepihak bagi pekerja yang mempermasalahkan status. "Buruh perusahaan ini juga mempermasalahkan Jamsostek dan bayaran saat masuk kerja sebesar Rp10 ribu. Tuntutan-tuntutan inilah yang dibawa teman-teman ke kantor dewan," kata Hasan. Sedangkan, pekerja PT Jasa Karya Mulia, perusahaan outsourcing di PT Wahana Lentera Raya, menurut Hasan, mempermasalahkan kebijakan "aneh" di perusahaannya. Kebijakan itu antara lain pekerja sebelum bekerja diwajibkan membayar Rp450 ribu, pekerja yang belum habis masa kontraknya dikeluarkan tanpa alasan yang jelas dan pekerja bertanda-tangan kontrak dengan kertas kosong. Hasil pertemuan perwakilan buruh dengan dewan, lanjut dia, DPRD menyesalkan banyaknya pelanggaran perusahaan outsourcing dan berjanji akan menertibkan pelanggaran-pelanggaran itu lewat pemerintah kabupaten dalam hal ini Disnaker. "Perwakilan Disnaker Sidoarjo yang ikut dalam pertemuan itu yakni Rusli Pardede (bagian pengawasan) dan Joni Astono (bagian mediasi) mengatakan sudah memproses laporan buruh," katanya. Dalam pertemuan itu juga terungkap masalah ini akan disidang di Kantor Disnaker, 17 Juni nanti. Hasan berharap dua perusahaan itu tidak mempersulit buruh, tapi mau berdamai untuk mengabulkan semua tuntutan buruh. Pasalnya, tuntutan buruh sudah diatur undang-undang.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008