Balikpapan (ANTARA News) - Polisi Perairan (Polair) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menahan enam tersangka pelaku perompakan kapal MT Blue Ocean 7. "Para tersangka yang kami tahan berinisial AZ, AND, YN, JM, MS dan STE di tahanan Markas Komando (Mako) Polair," kata Kepala Sub Bidang Operasional (Kasubid Ops) Polair Polda Kaltim, Ajun Komisaris Besar RP Argo di Balikpapan, Kaltim. Keenam tersangka yang ditahan Mako Polair di Balikpapan, setelah pihak Polair menjemputnya dari tahanan Mapolres Tarakan, dan tiba di Balikpapan pada Minggu (22/6) sore. Para tersangka ini merompak kapal MT Blue Ocean 7 yang mengangkut 1.800 metrik ton crude palm oil (CPO), kapal ini berlayar dari pelabuhan Bonemanjing, Mamuju (Sulawesi Barat) menuju Surabaya. Tersangka ini menumpang kapal tersebut, setelah enam jam pelayaran, para tersangka melakukan aksinya dan memerintahkan kapal MT Blue Ocean 7, menuju ke arah Laut Cina Selatan. Sesampainya di tengah Laut Cina Selatan, para pelaku selama 15 hari mengubah struktur fisik kapal. Lambung kapal yang semula berwarna biru, diubah menjadi hitam. Panel logo Miki Shipping juga diubah menjadi warna kuning dan nama MT Blue Ocean 7, diganti menjadi MT Eka. Perubahan warna dan brand itu dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas, agar kapal tersebut tidak teridentifikasi. Selanjutnya 9 Juni, kapal yang sudah berubah nama itu sandar di Pelabuhan Sandakan, Malaysia dan keesokkannya dilakukan pembongkaran CPO. Uniknya lagi, semua dokumen kepemilikan kapal juga sudah berubah. Selain menahan 6 tersangka, polisi juga mengamankan 5 Anak Buah Kapal (ABK). Mengenai, kemungkinan adanya konspirasi antara ABK kapal MT Blue Ocean 7, dengan para perompak, Argo katakan masih mengembangkan penyidikan. Para pelaku diancam pasal 439 KUHP tentang pembajakan dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008