Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR RI Sarjan Taher yang menjadi tersangka dugaan korupsi alih fungsi hutan bakau di Sumatera Selatan, mengembalikan uang Rp260 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa, membenarkan bahwa Sarjan telah mengembalikan uang tersebut. "Benar, yang bersangkutan telah mengembalikan uang," katanya. Berdasar keterangan Sarjan, uang itu berasal dari mantan Ketua Komisi IV, Yusuf Emir Faisal. Ketika diklarifikasi, Johan Budi mengatakan hingga kini Yusuf masih berstatus sebagai saksi. Suami penyanyi Hetty Koes Endang itu telah menjalani pemeriksaan oleh petugas KPK. Johan menambahkan, KPK masih meneliti status uang yang dikembalikan oleh Sarjan Taher itu. Seperti diberitakan, KPK menangani dugaan korupsi dalam sejumlah alih fungsi hutan di beberapa wilayah. KPK antara lain mengusut dugaan korupsi dalam alih fungsi hutan bakau di Sumatera Selatan untuk dijadikan pelabuhan Tanjung Apiapi. Kasus itu menjerat Sarjan Taher sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga mengusut dugaan korupsi dalam alih fungsi hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau, dengan tersangka anggota Komisi IV, Al Amin Nur Nasution.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008