Jakarta, (ANTARA News) - Hingga kini ada sekitar 1.400 kasus hukum baik berskala besar maupun kecil yang menjerat 140 perusahaan BUMN, kata Menteri Negara BUMN, Sofyan Djalil.
"BUMN terjerat 1.400 kasus padahal jumlah BUMN ada 140 jadi rata-rata 1 BUMN terjerat 10 kasus hukum baik kasus besar maupun kecil," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, berbagai kasus hukum itu misalnya dari masalah sengketa tanah (hingga kini yang terbanyak), sengketa aset, sengketa manajemen dengan karyawan, dan sengketa dengan pihak ketiga terutama partner bisnis.
Oleh karena itu, menurut dia kontrak-kontrak BUMN harus diperbaiki agar memenuhi asas keadilan bagi BUMN.
"Perlu supaya mereka melakukan perbaikan sistem kontrak dan hukumnya," katanya.
Ia menekankan, yang terpenting saat BUMN menjalin kerjasama dengan pihak ketiga maka harus diperhatikan setiap kontrak kerjasamanya.
"Kita sering kalah dalam arbitrase dalam setiap kontrak kerjasama. Makanya perlu dibentuk tim kuasa hukum yang kuat," katanya. Ia menyarankan agar BUMN bisa membentuk tim legal bersama.
"Kita akan merinci arbiter yang bisa digunakan BUMN karena banyak arbiter yang tidak jujur," katanya.
Menteri mencontohkan, bentuk kontrak kerja sama di luar negeri bisa sangat tebal sedangkan faktanya saat ini kontrak kerja sama BUMN rata-rata hanya 10 halaman. Jadi, ia menilai wajar bila BUMN kerap kalah dalam arbitrase. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008