Kasus Bulyan Kemungkinan Jerat Pihak Lain, Kata KPK
Selasa, 1 Juli 2008 16:01 WIB
Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus pemberian uang 66 ribu dolar AS dan 5.500 euro kepada anggota DPR Bulyan Royan mungkin akan menjerat pihak lain.
"Apa ada pihak pihak lain yang terkait, itu mungkin saja," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M. Hamzah di Jakarta, Selasa.
Bulyan tertangkap sesaat setelah melakukan transaksi di tempat penukaran uang itu pada Senin (30/6), pukul 17.00 WIB.
"Yang bersangkutan mengambil uang di salah satu money changer di salah satu pusat belanja di kawasan Senayan karena si pemberi telah transfer uang ke money changer itu," kata Chandra.
Selang 14 jam, KPK menangkap DS, Dirut PT BMKP yang diduga sebagai pihak pemberi uang.
Pemberian itu diduga terkait dengan pengadaan kapal patroli pada Ditjen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan, yang tender pengadaannya dimenangkan oleh PT BMKP.
Chandra mengatakan KPK terus mengembangkan kasus itu sehingga tidak tertutup kemungkinan akan diketahui keterkaitan pihak lain dalam kasus itu.
Namun, Chandra tidak menyebutkan pihak-pihak tertentu yang diduga terkait.
KPK telah menyelidiki kasus itu sebelum penangkapan Bulyan. Berdasar bukti selama penyelidikan, kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Buyan ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasar informasi, uang sekira Rp700 juta yang terdiri atas 66 ribu ribu dolar AS dan 5.500 euro dan diambil Buyan dari tempat penukaran uang itu hanyalah sebagian nilai transaksi keseluruhan. Nilai komitmen keseluruhan dari transaksi itu sebesar Rp1,4 miliar. (*)