Bandarlampung, (ANTARA News) - Pemda Provinsi (Pemdaprov) Lampung segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemda (LKPD) se-Lampung, yang mendapati sebanyak 132 temuan bernilai Rp3,048 triliun. "Ya, hasil pemeriksaan BPK RI itu akan dipelajari lagi, sehingga bisa segera ditindaklanjuti," kata Gubernur Lampung, Syamsurya Ryacudu, di Bandarlampung, Jumat. Menurut Syamsurya, semua hasil temuan BPK itu akan dibicarakan bersama antara Pemda dan DPRD di Lampung. "Nanti akan segera dibicarakan. Semuanya perlu dipelajari dan ditindaklanjuti lagi," katanya. Sejumlah temuan itu, diantaranya berada pada jajaran Pemda 10 kabupaten/kota di Lampung, Pemda Provinsi Lampung dan DPRD Lampung yang memerlukan tindaklanjut, diantaranya pengembalian uang negara, pembenahan administrasi dan bukti pengeluaran atau penggunaan maupun efisiensi dan tindaklanjut lainnya. BPK menemukan pula adanya kekacauan dan ketidaktertiban dalam pendataan aset daerah di seluruh Lampung, diantaranya aset belum dimasukkan dalam neraca daerah, aset berupa tanah belum memiliki bukti kepemilikan (sertifikat) dan aset yang tidak jelas keberadaannya. Terdapat pula temuan yang berkategori penyimpangan atau pelanggaran dari ketentuan yang berlaku, sehingga harus ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara di dalamnya. Hasil pemeriksaan seluruhnya LKPD Pemda Lampung dan 10 Pemda kabupaten/kota se-Lampung--kecuali Kabupaten Pesawaran, kabupaten baru hasil pemekaran yang belum menyampaikan LKPD--mendapatkan opini hasil pemeriksaan "Wajar Dengan Pengecualian" (WDP). Menurut Kepala BPK Perwakilan Lampung, Drs Tangga M Purba MM, hasil pemeriksaan LPKD se-Lampung yang dinilai "WDP" itu, menunjukkan belum ada perbaikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah hampir seluruh LPKD se-Lampung. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008