Jakarta, (ANTARA News) - Seorang bernama Kaban disebut terlibat dan menerima "jatah" dalam kasus dugaan pemberian uang oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan, kepada anggota Komisi IV Al Amin Nur Nasution. Hal itu diungkapkan oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sagita Haryadi ketika bersaksi dalam perkara itu di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin. Sagita adalah petugas KPK yang bertugas melakukan penyelidikan, termasuk penyadapan pembicaraan melalui telepon yang dilakukan oleh Azirwan dengan sejumlah pihak. Pembicaraan telepon itu sebagian berisi tentang pemberian uang kepada anggota DPR dan pejabat di eksekutif, terkait upaya alih fungsi hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau. Sagita membenarkan telah terjadi hubungan telepon antara Azirwan dengan seorang yang namanya diringkas menjadi AN pada 14 November 2007. Dalam transkrip pembicaraan yang dibacakan di sidang terungkap bahwa Azirwan mengatakan kepada AN bahwa ada investor yang bersedia memberikan dana Rp4 miliar untuk alih fungsi hutan lindung. "Empat miliar ini harus kita hemat juga," kata Azirwan. "Saya usahakan dua miliar ke DPR dan satu miliar ke menteri," kata Azirwan menambahkan tentang penggunaan uang Rp4 miliar itu. Kemudian juga terungkap bahwa Azirwan akan menemui seorang bernama Kaban. Hal itu dinyatakan dalam pembicaraan telepon antara Azirwan dengan seorang yang namanya disebut `male` dalam transkrip pembicaraan. "Mungkin mereka mau buat saya jumpa dengan pak Kaban sekali," kata Azirwan kepada `male` yang tercatat dalam transkrip pembicaraan. Sagita juga membenarkan kembali terjadi hubungan telepon antara Azirwan dan `male` pada 30 Januari 2008. Dalam pembicaraan itu, Azirwan mengatakan urusan dengan "Menhut" sudah selesai. "Menhut sudah selesai, tinggal DPR RI," kata Azirwan seperti terungkap dalam transkrip pembicaraan. Azirwan tidak menyangkal bahwa dirinya melakukan pembicaraan dengan sejumlah pihak, terkait pemberian uang kepada anggota DPR. Namun, dia menegaskan tidak pernah berinisiatif menyuap, melainkan hanya memenuhi permintaan anggota DPR. Al Amin Nur Nasution dan Azirwan ditangkap oleh petugas KPK di Ritz Charlton Hotel, Jakarta, pada 8 April 2008. Bersama Al Amin ditemukan uang sedikitnya Rp3,9 juta dan Rp60 juta di mobil Al Amin. Sedangkan bersama Azirwan ditemukan dokumen hasil rapat antara Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan, MS Kaban. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan menyebutkan, telah terjadi pemberian uang oleh Azirwan kepada Al Amin dalam jumlah lebih banyak daripada jumlah yang ditemukan saat penangkapan. Pemberian itu terjadi sebelum penangkapan dalam beberapa tahap. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008