Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menargetkan pengaturan jam kerja industri mulai berlaku pada Oktober 2008 atau tiga bulan setelah surat keputusan bersama (SKB) lima menteri diterbitkan. Menperin Fahmi Idris dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Senin, memperkirakan SKB pengaturan jam kerja industri tersebut akan selesai paling lambat akhir Juli 2008. "Mudah-mudahan akhir bulan ini bisa diputuskan," katanya. SKB lima menteri ini disusun oleh Menteri Perindustrian, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Meneg BUMN. Rancangan SKB sedikitnya memuat delapan pasal, yang salah satunya menegaskan bahwa pengalihan waktu kerja industri akan dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan setelah aturan tersebut ditetapkan. Fahmi menjelaskan pemerintah melakukan pengaturan jam kerja industri untuk mengatasi defisit listrik bagi industri nasional, guna menghindari pemadaman listrik. Menurut dia, peraturan jam kerja industri ini akan berlaku sampai 31 Desember 2009 dan dapat diperpanjang bila dibutuhkan. Pemerintah sendiri akan mengevaluasi implementasi kebijakan tersebut setiap enam bulan sekali. PLN, lanjut dia, wajib menjaga stabilitas dan ketersediaan pasokan listrik untuk industri. Selain itu, ia juga mengharapkan PLN memberi insentif kepada industri yang telah mengalihkan waktu kerja dan industri yang telah beroperasi pada sabtu-minggu sebelum ditetapkannya SKB tersebut. Lebih jauh ia mengatakan bila kelak pengaturan jam kerja industri itu diberlakukan, maka perusahaan mengatur sendiri pergeseran hari libur kerja. Namun, perusahaan wajib lapor kepada dinas kabupaten/kota yang membidangi perindustrian dengan tembusan kepada ke-5 menteri. "Perusahaan yang tidak mengalihkan jam kerja akan dikenai sanksi sesuai peraturan undang-undang," katanya. Menperin juga mengusulkan penghapusan pajak penerangan jalan umum (PPJU) bagi seluruh industri yang telah atau akan memiliki pembangkit listrik sendiri guna menekan ekonomi biaya tinggi. "Saya meminta (kepada pemerintah provinsi) agar industri yang menggunakan sumber daya listrik sendiri tidak dikenakan retribusi daerah, karena tambahan biaya ini sebenarnya membebani sektor industri di tengah defisit listrik yang masih berlangsung," ujar Fahmi. Ia mengatakan industri yang menggunakan pembangkit sendiri justru harus diapresiasi karena` telah mengurangi beban listrik PLN sehingga perlu diberi insentif. (*)

Copyright © ANTARA 2008