Surabaya (ANTARA News) - Komandan Korps Marinir (Kormar), Mayjen TNI (Mar) Djunaidi Djahri mengemukakan, pihaknya memercayakan kasus 13 anggotanya yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan di Alastlogo, Pasuruan ke proses pengadilan. "Marinir tidak akan menjadi hakim sendiri dalam masalah ini. Karenanya, saya serahkan semuanya ke proses pengadilan", katanya kepada ANTARA seusai serah terima jabatan Komandan Kolatmar Surabaya dari Kolonel (Mar) Dedi Suhendar kepada Kolonel (Mar) Harhar Sucharyana di Surabaya, Kamis. Diberitakan sebelumnya, 13 anggota Komando Latih Marinir (Kolatmar) itu dituntut oleh oditur antara 2,6 tahun hingga empat tahun lebih. Bahkan tiga diantaranya terancam dipecat dari kedinasan TNI. Mantan Kepala Staf Komando Garnisun Tetap (Kasgartap) III Surabaya itu, enggan berkomentar banyak mengenai kasus yang menewaskan beberapa warga di Alastlogo dan beberapa lainnya luka-luka itu. Mengenai tuntutan dari Oditur Militer yang menurut pengacara 13 Marinir terlalu berat, Komandan Kormar hanya mengatakan, sudah menjadi tugas jaksa (oditur) untuk menyampaikan tuntutan. "Itu kan masih tuntutan. Berat atau tidak itu tergantung. Kalau bagi orang yang tidak salah, tentunya itu sangat berat, tapi kalau salah, ya lumayan", kata jenderal berbintang dua itu. Meskipun demikian, sebagai pimpinan tertinggi Marinir, ia berharap, anak buahnya tetap dihukum seringan-ringannya. "Namanya juga anak buah", katanya singkat.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008