Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka gratifikasi alih fungsi lahan hutan bakau Tanjung Api-api, Sumsel, Yusuf Emir Faisal. "Dari informasi Deputi Penindakan KPK, penahanan belum ada karena masih dibutuhkan pengembangan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, di Jakarta, Selasa. Sebelumnya, Yusuf Emir Faisal sudah ditetapkan menjadi tersangka, serupa dengan anggota Komisi IV DPR, Sarjan Taher dari Fraksi Demokrat sudah ditetapkan pula menjadi tersangka. Penyelidikan itu sendiri bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan praktik suap atau korupsi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur Pelabuhan Tanjung Api-api. Dalam pelaksanaan pembangunan pelabuhan itu, perusahaan pelaksana harus mendapatkan izin alih fungsi hutan bakau yang merupakan kewenangan dari Departemen Kehutanan (Dephut). Kemudian, rekomendasi dari DPR khususnya Komisi IV Bidang Kehutanan dan Perkebunan, diperlukan agar Menteri Kehutanan mengeluarkan izin tersebut. Hingga izin alih fungsi itu diperoleh.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008