Gorontalo (ANTARA) - Kejati (Kejaksaan Tinggi) Gorontalo menetapkan enam orang tersangka tindak pidana (TP) korupsi, dan mereka sudah memasuki tahap penyidikan, kata M. Fadli Jauhari, bagian Kehumasan Kejati Gorontalo, Rabu. Dia memaparkan, TP korupsi tersebut antara lain kasus penyelewengan anggaran untuk Mall Limboto, yang merugikan negara sekitar Rp2 miliar, dengan tersangka berinisial AHN, MM dan AS, masing-masing berperan sebagai pimpinan proyek, kontraktor dan pengambil kebijakan. Untuk TP Korupsi Mall Limboto itu, pihaknya sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Agung, sejak Februari 2008. Berikutnya adalah kasus penggelapan dana bantuan untuk sebuah koperasi simpan pinjam, dengan tersangka berinisial PT, dimana pihaknya sedang mengajukan permintaan izin pada Departemen Dalam Negeri, untuk memeriksa tersangka tersebut. Yang terakhir, adalah TP Korupsi yang terkait dengan sistem informasi manajemen RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Aloe Saboe, yang merugikan negara sebesar Rp900 juta. Sedang tersangka untuk kasus tersebut, masing-masing berinisial RB, yang berperan sebagai pimpinan proyek, dan AO, dengan peran sebagai kontraktor. Dia mengatakan, setelah tahap penyidikan untuk ketiga TP korupsi itu selesai, nantinya akan berlanjut ke tahap penuntutan. Sementara itu, masih ada sejumlah TP korupsi lainnya yang tengah ditangani Kejati setempat, namun belum bisa dipublikasikan, karena belum sampai pada tahap penyidikan. "Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kami publikasikan kasus tersebut pada pers," Katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008