Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis akan menggelar sidang pleno uji materi pasal 23 ayat (1) UU no 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang diajukan oleh Pollycarpus Budihari Priyanto. Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Zainal Arifin Hoessein, di Jakarta, Rabu, sidang pleno tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan dari Pemerintah, DPR serta ahli yang diajukan pemohon maupun pemerintah. Menurut pemohon, pasal 23 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman telah dijadikan dasar pertimbangan hukum oleh Mahkamah Agung untuk mengabulkan peninjauan kembali (PK) perkara pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pasal 23 ayat (1) UU tersebut berbunyi, "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pihak pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada MA apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan oleh Undang-Undang". Menurut Pemohon, pasal 23 ayat (1) itu mengandung cacat konstitusional karena terdapat kalimat "Pihak-pihak yang bersangkutan" yang dapat menimbulkan penafsiran yang menyesatkan sehingga bertentangan dengan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Berdasarkan hal tersebut pemohon meminta kepada MK agar pasal 23 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008