Jakarta (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menyatakan bahwa pengalihan jam kerja menjadi Sabtu-Minggu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri tidak akan memberikan penghematan bagi industri karena timbulnya biaya lain. Menurut Ketua Kadin DKI Jakarta Sofyan Pane, pengalihan hari kerja menjadi Sabtu-Minggu akan bertentangan dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatakan bahwa hari Sabtu dan Minggu adalah hari libur pekerja. "Sehingga bila memang harus dipindahkan ke Sabtu dan Minggu maka perusahaan harus membayar lembur para pekerja. Selain itu, para pekerja bisa saja menolak untuk masuk karena mereka beranggapan kalau dua hari itu mereka berhak untuk tidak masuk," papar Sofyan ketika dihubungi di Jakarta, Kamis. Jika industri tetap harus membayar upah lembur pekerja sehubungan dengan pelaksanaan SKB lima menteri tersebut, maka Sofyan mengatakan biaya yang dikeluarkan akan sama saja dengan pengeluaran perusahaan untuk menghidupkan genset sebagai pengganti tenaga listrik PLN. "Dengan begitu, tidak ada penghematan yang kita lakukan," katanya. SKB lima menteri tentang pengalihan jam kerja industri akan berlaku efektif mulai 31 Juli 2008. SKB itu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian, Menteri Negara BUMN, Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM pada Senin (13/7). Kebijakan SKB itu merupakan upaya pemerintah mengamankan pasokan listrik sampai pembangkit 10.000 MW mulai beroperasi tahun 2009. Seperti diketahui, PLN membutuhkan pengurangan daya sebesar 600 MW pada Senin-Jumat agar pemadaman listrik tidak terjadi. Sementara, pada Sabtu terdapat kelebihan daya hingga 1.000 MW dan Minggu sebesar 2.000 MW sehingga timbul keputusan untuk memindahkan sebagian beban di hari kerja tersebut ke hari libur. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sedang mengkaji apakah pelaksanaan SKB tersebut membutuhkan perubahan dari segi peraturan. "Saya belum tahu pasti apakah ada keterlibatan regulasi. Karena Disnakertrans yang atur detil tentang peraturan mengenai pekerjaan. Kita tunggu dulu," katanya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deded Sukendar mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji SKB untuk penerapan di DKI Jakarta sehingga dirinya belum melakukan sosialisasi terhadap seluruh pelaku industri yang bakal terkena dampak. "Kami sedang mempelajari terlebih dahulu sehingga pelaksanaannya bisa dilakukan secara maksimal. Kami tidak menginginkan pelaksanaannya nanti akan merugikan para pelaku industri," katanya. Deded mengatakan Disnakertrans sudah membicarakan hal tersebut dengan pelaku industri di Jakarta untuk mendapatkan masukan. Sementara itu, Sofyan Pane menyebut bahwa langkah yang seharusnya ditempuh PLN adalah menambah daya daripada melakukan pengalihan hari kerja. "Karena pelaksanaan SKB itu akan merugikan pengusaha dan pekerja," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008