Jakarta, 18/7 (ANTARA) - Menteri Keuangan membekukan izin Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Tahrir Hidayat melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KM.1/2008 terhitung mulai tanggal 11 Juni 2008 dan Akuntan Publik (AP) Drs. Dody Hapsoro melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 409/KM.1/2008 terhitung mulai tanggal 20 Juni 2008. Pembekuan atas izin usaha KAP Drs. Tahrir Hidayat merupakan tindak lanjut setelah izin AP Drs. Tahrir Hidayat dibekukan oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 83/KM.1/2008 tanggal 4 Februari 2008 untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan. KAP yang bersangkutan adalah berbentuk usaha perseorangan sehingga berdasarkan pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008, izin usaha KAP yang berbentuk usaha perseorangan dibekukan apabila izin AP yang bersangkutan dibekukan. Sementara itu, AP Drs. Dody Hapsoro, Rekan pada KAP Herman Dody Tanumihardja & Rekan dengan Izin AP yang diberikan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-136/KM.17/1999, dikenakan sanksi pembekuan izin akuntan Publik selama 6 (enam) bulan karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT. Pupuk Sriwidjaya (Persero) dan anak perusahaan tahun buku 2005. Selama masa pembekuan izin, KAP Drs. Tahrir Hidayat dan AP Drs. Dody Hapsoro dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, yaitu : (i) meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, serta jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP, dan (ii) dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KAP Drs. Tahrir Hidayat diwajibkan untuk memelihara Laporan Auditor Independen, kertas kerja pemeriksaan dan dokumen lainnya. AP Drs. Dody Hapsoro juga dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL). KAP Drs. Tahrir Hidayat dan AP Drs. Dody Hapsoro diwajibkan untuk tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan. Selain itu berdasarkan Pasal 68 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008, apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin tidak melakukan pengajuan kembali permohonan persetujuan untuk memberikan jasa, AP dan KAP dikenakan sanksi pencabutan izin. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008