Jambi (ANTARA) - Anggota Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap seorang pria berinisial RF di Palembang, Sumatera Selatan, atas dugaan penyebaran foto tanpa busana atau bugil seorang pegawai bank lewat media sosial Instagram.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Thein Thabero di Jambi, Jumat, mengatakan bahwa penangkapan terhadap RF atas dasar laporan polisi dengan nomor LP/B-208/IX/2019/SPKT Polda Jambi tertanggal 4 September 2019 dengan korban berinisial AF, warga Jambi yang foto tanpa busananya disebarkan di media sosial oleh mantan pacarnya, RF, yang kini menjadi tersangka dalam kasus itu.

"Tersangka RF ditangkap di rumah orang tuanya, Kota Palembang setelah dilaporkan oleh korban ke Polda Jambi. Setelah dilacak keberadaannya, polisi menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Jambi untuk menjalani proses hukum di Mapolda Jambi," katanya.

Baca juga: Polisi bekuk penyebar foto porno bocah

Baca juga: Polda Jatim tahan pelaku penyebar video porno


Dalam kasus ini, kata dia, modus yang dilakukan tersangka adalah mengambil gambar tanpa busana atau bugil korban dengan cara screenshot melalui telepon seluler saat keduanya melakukan video call bersama.

Foto bugil korban yang di-screenshot pelaku tersebut kemudian di-upload di sejumlah akun Instagram yang sengaja dibuat oleh tersangka.

"Hasil penyelidikan Polda Jambi sejauh ini ada 11 akun Instagram yang ditemukan penyidik Polda Jambi untuk menyebarkan foto-foto tersebut, termasuk juga tersebar kepada rekan kerja korban, sehingga pihak manajemen bank juga mengetahuinya. Akibatnya korban dipecat dari pekerjaannya," kata Thein Tabero.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif tersangka menyebarkan foto bugil diduga sakit hati diputus korban. Mereka pernah menjalin hubungan saat tersangka bekerja di Jambi.

Baca juga: Penyebar foto tak senonoh divonis 2 tahun penjara

Terkait dengan kasus itu, tersangka RF dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019