Timika, Papua (ANTARA News) - Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P dan P) Kabupaten Mimika, Papua, Ausilius You SPd MM mendesak sekolah-sekolah di wilayah itu untuk mengembalikan biaya pungutan liar (pungli) seperti biaya pembangunan gedung sekolah dan perlengkapan pendidikan lainnya yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. "Sekolah-sekolah tidak boleh memungut biaya yang menjadi tanggung jawab Pemerintah seperti fisik bangunan dan peralatan pendidikan. Sedangkan yang menjadi tanggung jawab orang tua murid adalah seragam sekolah, alokasi sekolah dan buku pelajaran," kata You dalam suratnya No 848/1483/2008 yang ditujukan kepada para kepala sekolah TK-SLTA di Kabupaten Mimika, Sabtu (19/7). Lebih lanjut You menegaskan, bagi sekolah-sekolah yang sudah terlanjur memungut biaya-biaya yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk mengembalikannya kepada orangtua murid. Surat edaran Kepala Dinas P dan P Mimika itu menindaklanjuti surat Kepala Dinas P dan P Provinsi Papua No 421/1866 tanggal 4 Juli 2008 menanggapi tingginya pungutan yang dikenakan kepada para siswa baru yang berdampak pada adanya pengeluhan orang tua murid, terutama yang berlatar belakang ekonomi kurang mampu. Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun ANTARA dari beberapa sekolah di Mimika, sejumlah sekolah terutama beberapa sekolah negeri mematok biaya yang cukup tinggi bagi siswa baru. Di SMPN 2 Timika, siswa baru dikenakan pungutan masuk sebesar Rp1,6 juta. Pihak sekolah beralasan pungutan yang cukup besar itu untuk beberapa komponen yaitu insidentil Rp750 ribu, administrasi Rp50 ribu, atribut sekolah Rp300 ribu, pakaian olahraga Rp100 ribu, iuran komite sekolah Rp150 ribu untuk tiga bulan, buku pelajaran Rp100 ribu, foto dan kartu pelajar Rp100 ribu dan biaya masa orientasi sekolah (MOS) Rp100 ribu. Sekolah yang dikomandani Drs Susana Rahawarin itu mewajibkan siswa baru membayar lunas total biaya Rp1,6 juta sebelum mengikuti kegiatan MOS. Jika tidak, siswa yang sudah lulus seleksi silahkan mencari sekolah lain. Sementara itu di SMAN 1 Timika, siswa baru dikenakan biaya masuk sebesar Rp980 ribu. Sementara itu di SMK Petra Timika, pihak sekolah hanya memungut biaya pakaian seragam sekolah dan jas jurusan ditambah biaya pembangunan gedung baru serta iuran komite sekolah. Kepala Sekolah SMK Petra Timika, Fredrik Yembise SPak mengatakan seluruh pungutan itu berjumlah Rp 500-700 ribu dan bisa diangsur hingga beberapa kali dalam setahun. "Kami memberikan keluwesan untuk mengangsur bisa 4-5 kali dalam setahun sesuai kemampuan siswa," ujar Yembise. Tingginya pungutan masuk sekolah-sekolah negeri dan swasta di Mimika menuai kecaman dari para wakil rakyat setempat. "Kami minta sekolah-sekolah negeri di Mimika stop dengan tipu-tipu. Jangan jadikan ajang penerimaan siswa baru sebagai proyek pemerasan orang tua murid," kecam anggota Komisi B DPRD Mimika, Ivodius Jeujanan SE. Jeujanan mempertanyakan kemana subsidi yang dialokasikan Pemkab Mimika dalam tahun 2007 dan 2008 ke semua satuan pendidikan di Mimika mulai dari SD-SLTA. "Kalau tidak salah dalam tahun 2007 DPRD dan Pemda Mimika sepakat mengalokasikan dana puluhan miliar untuk bantuan operasional sekolah-sekolah di Mimika dalam rangka meringankan biaya pendidikan bagi siswa. Jika dana itu sudah didistribusikan ke sekolah-sekolah mengapa sekarang sekolah-sekolah memungut biaya yang sangat mahal untuk masuk sekolah negeri," kata Jeujanan sembari meminta instansi terkait mengawasi secara ketat penggunaan dana subsidi Pemkab Mimika kepada sekolah-sekolah di wilayah itu.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008