Depok (ANTARA News) - Sejumlah warga Kelurahan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, mengeluhkan banyaknya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh para oknum RT dan RW setempat, ketika akan mengurus pembuatan sertifikat tanah melalui Proyek Operasional Pertanahan (Prona) ajudikasi. Beberapa orang warga, di Depok, Minggu mengatakan, dengan proyek nasional ajudikasi tersebut, seharusnya pembuatan sertifikat tanah gratis, namun realisasinya warga dibebankan biaya administrasi hingga Rp400 ribu. Sejumlah warga menjelaskan untuk luas tanah 0-100 meter persegi dikenai Rp350 ribu, 100-200 meter persegi (Rp 450 ribu), 200-300 meter persegi (Rp 550 ribu), dan tanah di atas 500 meter persegi dikenai biaya sebesar Rp1 juta. "Saya harus membayar uang Rp400 ribu untuk mendapat sertifikat satu bidang tanah seluas 400 meter," kata warga RW09, Suwanda. Menurut dia, ketika pengukuran luas tanah, semua warga dipatok harus membayar sebesar Rp50 ribu kepada petugas. "Mau gimana lagi terpaksa saya harus membayar," katanya. Ketua RT06/RW09 Kelurahan Cipayung, Asmawi, membantah adanya pungutan untuk pembuatan sertifikat. Menurut dia, biaya yang dikeluarkan oleh pemilik tanah hanya sukrela saja, dan tidak ditentukan jumlahnya. "Saat pengukuran warga sukarela mau ngasih apa nggak, tidak apa-apa," katanya. Hingga pekan ini, kata dia, sudah ada 46 bidang tanah yang masuk untuk mendapatkan sertifikat. Ia mengatakan, karena banyak yang mengurus sertifikat tanah maka nantinya akan dibagi beberapa tahap. "Untuk tahap pertama satu RT sebanyak 50 bidang tanah dulu, selanjutnya akan masuk pada tahap kedua," katanya. Asmawi belum dapat menjelaskan kapan sertifikat tanah tersebut akan selesai. Namun keterangan Asmawi dibantah oleh warga lainnya, yaitu Nasrullah. Ia mengatakan pemberian uang untuk sertifikat tanah ada tarifnya dan tidak seikhlasnya. "Tidak benar kalau seikhlasnya, karena sudah ada tarifnya," katanya. Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail menyikapi adanya Pungli tersebut mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku yang melakukan Pungli. "Kalau memang benar akan ditindak tegas, tapi harus ada laporan yanag benar terlebih dahulu," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008