Denpasar (ANTARA News) - Polisi Bali membantah tegas bahwa pihaknya telah menerima uang suap sebesar Rp1,9 miliar untuk membebaskan seorang "bule" asal Inggeris yang terjerat kasus narkoba. "Tidak benar kami telah menerima uang `sogok` untuk membebaskan seorang tersangka warga negara asing dari jeratan hukum," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban, di Denpasar, Senin. Dikatakan, JN, wanita asal Inggris dibebaskan dari jeratan hukum, sehubungan yang bersangkutan tidak terbukti bersalah. "Warga asing itu memang tidak bersalah, dan justru yang terbukti telah memiliki narkoba jenis ganja adalah pacar JN sendiri, yakni pemuda bernama ALW (31)," ucapnya. Menurut Kabid Humas, pihaknya yang mendapat informasi, pada 15 Juli lalu melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik Jim di Gang Panti, Legian Kuta, Kabupaten Badung. Dari rumah itu ditemukan satu linting rokok ganja yang diletakkan di atas rak lemari televisi. "Dari hasil pengusutan, ganja tersebut terungkap milik ALW, pria asal Lumajang, Jawa Timur yang tinggal se rumah dengan Jim," ucapnya. Dikatakan, ALW saat tinggal di rumah Jim, juga disertai pacarnya yakni JN yang warga negara asing. Namun demikian, baik Jim maupun JN tidak terbukti terlibat dalam kepemilikan ganja tersebut, sehingga keduanya kemudian dibebaskan petugas. "Mereka dibebaskan bukan setelah menyerahkan uang suap, melainkan karena memang tidak terbukti terlibat," kata Reniban menandaskan. Sementara ALW kini masih ditahan pihak Ditnarkoba Polda Bali guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008