Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI, Bulyan Royan yang terjerat kasus dugaan suap, menyerahkan uang sebesar 80 ribu dolar AS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kuasa hukumnya, Sapriyanto Reva, di Jakarta, Senin. "Uang 80 ribu dolar AS yang merupakan uang dari Dedi Suwarsono, diserahkan kepada KPK," kata Sapriyanto Reva. Sebelumnya, dilaporkan, Penyidik KPK pada Senin (30/6) menangkap salah seorang anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR) karena diduga menerima sejumlah uang dari Dirut PT Bina Mina Karya Perkasa, Dedi Suwarsono, terkait dengan pengadaan 20 kapal patroli oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Dephub. Bulyan ditangkap oleh KPK karena diduga menerima 66 ribu dolar AS dan 5.500 Euro dari Dedi. Sejumlah anggota DPR telah ditahan oleh KPK karena kasus dugaan tindak pidana korupsi dan suap antara lain Al Amin Nasution, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Saleh Djasit dan Hamka Yandhu dari Fraksi Partai Golkar, Sarjan Taher dari Fraksi Partai Demokrat dan terakhir Bulyan Royan (Fraksi PBR).(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008