Jakarta, 24/7 (ANTARA) - Berkenaan dengan pemberitaan media mengenai "KPK Ingin Ikut Rapat Anggaran" yang memuat
statement anggota DPR mengenai penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara atau Lembaga (RKA-K/L), duplikasi anggaran, dan anggaran unit departemen lebih besar dari yang disetujui DPR, perlu disampaikan klarifikasi bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penyusunan RKA-K/L, RKA-K/L disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga. Dalam kaitan itu, Bappenas dan Departemen Keuangan menyiapkan rancangan pagu anggaran untuk tiap Kementerian/Lembaga yang kemudian dibahas dalam sidang kabinet. Setelah disepakati dalam sidang kabinet, pengalokasian pada masing-masing kementerian/lembaga tersebut kemudian disampaikan ke DPR untuk dibahas dan setelah disepakati pengalokasiannya, kemudian ditetapkan dalam UU APBN.
Pendistribusian dan penambahan/pengurangan anggaran untuk masing-masing unit/satuan kerja, kegiatan, subkegiatan, dan lokasi/wilayah dilakukan oleh pimpinan kementerian/lembaga selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. Penggunaan anggaran di tiap satuan kerja tersebut dimuat dalam dokumen RKA-K/L yang disusun oleh kementerian/lembaga dan disampaikan ke komisi terkait di DPR.
Sesuai dengan UU 17/2003, APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Berdasarkan PP 21/2004, RKA-K/L yang disusun kementerian/lembaga disampaikan ke komisi terkait di DPR. Setelah dibahas dan disetujui DPR, RKA-K/L tersebut kemudian disampaikan kepada Bappenas untuk dikaji kesesuaiannya dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan ke Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) untuk ditelaah kesesuaiannya dengan pagu kementerian/lembaga dan harga satuan/standar biaya (
unit cost) yang diatur dengan peraturan Menteri Keuangan. Dalam penelaahan tersebut, Bappenas dan DJA tidak memiliki kewenangan untuk mengubah pengalokasian anggaran di masing-masing kegiatan, subkegiatan, lokasi/wilayah, dan unit/satuan kerja kementerian lembaga.
Nama program/kegiatan yang sama di kementerian/lembaga yang berbeda tidak selalu berarti terjadi duplikasi anggaran sepanjang kegiatan dan outputnya berbeda. Sebagai contoh, dalam kasus flu burung, anggaran yang dialokasikan pada Depkominfo adalah untuk kegiatan sosialisasi/diseminasi informasi, sedangkan pada Departemen Pertanian untuk pencegahan dan penanggulangan flu burung pada hewan ternak unggas (hewan ternak sebagai sasaran kegiatan). Sementara itu, di Departemen Kesehatan untuk penanganan pasien yang terinfeksi (manusia/pasien sebagai sasaran kegiatan).
Mulai tahun ini, untuk penyiapan tahun anggaran 2009, Bappenas dan DJA telah menerima kehadiran petugas/staf KPK untuk menyaksikan secara langsung proses penyusunan program dan kegiatan serta penelaahan RKA-K/L.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008