Medan (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumut, akan menjatuhkan vonis terhadap penyanyi dangdut Imam S Arifin yang terlibat penyalahgunaan narkoba pada 4 Agustus 2008. Ketetapan waktu penjatuhan vonis itu disampaikan ketua majelis hakim, Jarasmen Purba SH pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin, setelah mendengarkan pembelaan dari Imam S Arifin. Dalam persidangan itu, artis yang memiliki nama asli Imam Sunaryo Arifin tersebut mengakui kesalahan dan kekhilafannya serta penyesalannya karena memiliki narkoba tanpa izin. Sebagai publik figur, Imam S Arifin menyatakan permohonan maafnya kepada masyarakat dan kepada pemerintah karena tidak mematuhi program pemberantasan narkoba. "Walaupun anggapan masyarakat saya adalah publik figur dan diidolakan, tetapi hakekatnya saya adalah manusia biasa yang tidak luput dari khilaf dan salah," katanya. Imam S Arifin juga memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim karena dia merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki tanggung jawab untuk menafkahi isteri dan tiga anaknya. "Sebagai anak sulung dalam keluarga, saya memiliki dua orang adik yang mengharapkan kehadiran saya," katanya. Sebelumnya, Imam S Arifin dituntut hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp25 juta subsider enam bulan kurungan karena memiliki narkoba jenis shabu-shabu tanpa izin. Artis ibukota tersebut dianggap bersalah melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika oleh jaksa penuntut umum, Agus Wirawan, SH. Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan Imam S Arifin ditangkap Satuan Narkoba Poltabes Medan Pukul 00.10 WIB pada 5 April 2008 di sebuah pelataran parkir hotel di Jalan Juanda Medan. Imam S Arifin menolak untuk digeledah petugas kepolisian di tempat tersebut karena merasa malu diketahui dan menjadi tontonan warga. Penyanyi dangdut tersebut selanjutnya dibawa ke Mapoltabes Medan. Di tempat itu, polisi menemukan narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 1,6 gram dari kaus kaki terdakwa. Polisi juga menemukan bong (alat hisap shabu-shabu), pipet dan aluminium foil. Adapun faktor yang memberatkan karena perbuatan Imam S Arifin melanggar program pemerintah dalam memberantas penggunaan dan peredaran gelap narkoba dan terdakwa merupakan public figur. Sedangkan faktor yang meringakan karena Imam S Arifin mengakui semua perbuatannya dan selalu sopan dalam persidangan. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008