Semarang (ANTARA News) - Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara yang hingga kini belum jelas arahnya membuat Centre for Electoral Reform (Cetro) meminta pemerintah segera mengambil tindakan. "Ini (masalah Malut, red.) persoalan sengketa. Undang-undang mengatakan kalau ada sengketa putusannya bukan di KPU, tetapi yang diberi kewenangan menyelesaikan dan menetapkan hasil baru Mahkamah Agung," kata Direktur Eksekutif Cetro, Hadar Navis Gumay, di Semarang, Selasa. Pemerintah, lanjut Hadar, sebenarnya sudah mengikuti aturan MA, bukan menetapkan aturan sendiri. Namun yang repot DPR main politik, terutama Partai Golkar yang dibantu PAN. "Menteri sampai `dikerjain` dan diboikot. Menteri dipanggil kemudian diancam segala macam. Pemerintah akhirnya jadi ragu dan kemudian tertunda dan terjadi kejadian di lapangan," katanya. Oleh karena itu, pemerintah harus menenangkan terlebih dahulu suasana di lapangan dan segera melantik gubernur terpilih sesuai putusan MA, yakni pasangan Thaib Armayn-Gani Kusuba. "Kalau Gafur atau Partai Golkar tidak setuju, gugat saja. Bukan seperti ini bermain politik. Komisi II DPR RI memanggil menteri sampai dua kali, mengancam, memboikot, dan saya tidak tahu juga apa yang selanjutnya akan dilakukan. Jangan-jangan memanas-manasi di lapangan juga," ujarnya. Tugas pemerintah, tambah Hadar, jangan menunda pelantikan. Jika ada gejolak diamankan. Kalau ada yang tidak puas, baik itu pasangan Abdul Gafur-Rahim Fabanyo atau Partai Golkar bisa mengajukan gugatan dengan cara hukum. "Mereka kan ahli hukum. Bukan dengan cara mengancam-ancam dan main politik pinggiran kasar begitu," demikian Hadar.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008