Yogyakarta (ANTARA News) - Ketua DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Djuwarto mengatakan, delegasi RUU Keistimewaan DPRD DIY tetap akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Presiden dan DPR. "Kemungkinan kami akan berangkat pekan depan untuk memperjuangkan keputusan politik DPRD DIY tentang penetapan Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2008-2013," katanya di Yogyakarta, Kamis. Ia mengatakan, delegasi DPRD DIY juga akan mendesak pemerintah pusat dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Keistimewaan menjadi UU Keistimewaan. Pengesahan itu penting mengingat pada akhir Oktober 2008 jabatan Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan berakhir. UU Keistimewaan itu akan menjadi payung hukum keistimewaan DIY, namun jika sampai Oktober RUU Keistimewaan belum disahkan menjadi UU Keistimewaan, pemerintah harus menerbitkan payung hukum untuk pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur. Jadi isu bahwa delegasi DPRD batal berangkat ke Jakarta, itu tidak benar, karena pekan depan akan tetap berangkat untuk mendesak pemerintah memperhatikan aspirasi rakyat Yogyakarta yang telah disampaikan melalui DPRD DIY.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008