Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa sikap Departemen Dalam Negeri (Depdagri) tidak tepat bila hendak merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 12/2008 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) terkait putusan MK soal calon incumbent dalam pilkada. "Putusan MK itu menyatakan norma Pasal 58 huruf q UU Pemda, tidak berlaku lagi atau tidak mengikat lagi, sejak diucapkan dalam putusan," katanya, di Jakarta, Rabu. Sementara itu, Depdagri bersama DPR akan merevisi UU Pemda tersebut, pasca putusan MK yang mengabulkan permohonan Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, untuk membatalkan Pasal 58 huruf q UU Pemda. Pasal tersebut menyebutkan, bagi calon kepala daerah untuk "mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya". Jimly Asshiddiqie mengatakan, sejak diucapkan putusan MK mengenai pasal tersebut, maka secara otomatis sudah tidak bisa digunakan. Ia menyayangkan, jika masih ada pejabat negara yang tidak mengerti akan keputusan MK yang tidak berlaku surut itu. "MK ini sudah lima tahun, tapi setingkat pejabat masih salah mengerti mengenai putusan MK," katanya. Dalam putusan majelis hakim konstitusi mengenai incumbent di UU Pemda, menyatakan calon yang masih menjabat (incumbent) tidak perlu mundur dari jabatannya dalam mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). "Untuk menghindari konflik kepentingan, calon yang sedang menjabat (incumbent) seharusnya cukup diberhentikan sementara, sejak pendaftaran sampai dengan ditetapkannya calon kepala daerah terpilih oleh KPU," kata hakim konstitusi, HAS Natabaya, dalam putusan pengujian UU Nomor 12/2008, di Jakarta, Senin (4/8). (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008