Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan uji materi pasal-pasal yang terkait dengan pencemaran nama baik yang tertuang pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan dua wartawan, pada Kamis (14/8) pekan depan. Kedua wartawan yang mengajukan uji materi itu, yakni, Risang Bima Wijaya (wartawan Radar Yogya) dan Bersihar Lubis (penulis opini). Siaran pers Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Kamis menyebutkan dalam permohonannya, mereka meminta MK menguji Pasal 310, Pasal 316 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik. Kuasa hukum pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Hendrayana, mengatakan, khususnya untuk Pasal 207 KUHP itu telah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) mengenai hak kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan. "Klien kami meminta agar Pasal 207 KUHP itu, untuk dihapuskan karena bertentangan dengan UUD 1945," katanya. Pasal yang menyebutkan tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum itu, menurut kuasa hukum pemohon membuat kliennya, Bersihar Lubis yang menulis opini "Kisah Interogator yang Dungu" yang dimuat di Harian Koran Tempo edisi 17 Maret 2007, divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan. Ia mengatakan Pasal 207 KUHP itu, sudah tidak layak lagi digunakan, karena kebebasan pers dan berpendapat sangat dijunjung tinggi pada masa reformasi sekarang ini. "Kemudian klien kami Risang Bima Wijaya dikenai ketiga pasal KUHP, hingga harus masuk penjara," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008