Jakarta, (ANTARA News) - Berkas penyidikan kasus unjuk rasa anarkis dengan tersangka Sekjen Komite Bangkit Indonesia (KBI) Ferry Yuliantono telah diserahkan ke Kejaksaan Agung, kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira. "Beberapa hari yang lalu, berkasnya sudah diserahkan ke Kejagung kok.Tapi ini pelimpahan pertama lho," katanya di Jakarta, Jumat. Abubakar mengatakan, penyidik Polri kini sedang menunggu kabar pemeriksaan berkas oleh kejaksaan. "Kalau nanti ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi, ya kita akan lengkapi berkasnya. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka tersangka akan segera diserahkan ke Kejagung," katanya. Dalam kasus ini, Ferry diduga menjadi penyandang dana aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Sejumlah unjuk rasa anarkis yang diduga didanai Ferry antara lain 21Mei 2008 di depan Istana Merdeka dan 21 Juni 2008 menjelang pengumuman kenaikan BBM. Di depan Istana, tersangka diduga memimpin unjuk rasa dan memerintahkan massa untuk menerobos barikade polisi. Pada 21 Juni 2008, tersangka memerintahkan para pimpinan unjuk rasa untukmembakar ban ketika menggelar aksi unjuk rasa. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008