Jakarta (ANTARA News) - DPR berharap pemerintah memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keharusan pemerintah mengalokasikan anggaran sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Demikian diungkapkan Ketua DPR, Agung Laksono, saat menyampaikan pidato Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2008/2009 di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat. Rapat Paripurna juga dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Yusuf Kalla. Agung menjelaskan, dua hari lalu, MK telah mengabulkan gugatan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk menguji ulang (judicial review) UU No.16/2008 tentang Perubahan Atas UU No.45/2007 tentang APBN Tahun 2008 terhadap UUD 1945. Meskipun dalam putusannya mengabulkan gugatan PGRI, namun MK mengamukakan, UU APBN-P 2008 tetap berlaku sampai dengan diundangkannya UU APBN 2009. "Ini dimaksudkan untuk menghindari risiko kekacauan dalam penyelenggaraan administrasi keuangan negara," kata Agung. Apabila dalam UU APBN 2009 ternyata anggaran pendidikan tidak juga mencapai 20% dari APBN dan APBD, maka MK cukup menunjuk putusan ini untuk membuktikan bahwa UU APBN tersebut inkonstitusional. MK juga mendorong agar semua daerah memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBD. Terkait putusan MK itu, DPR juga memberi respons positif. Karena itu, baik pemerintah maupun Panitia Anggaran DPR dan komisi terkait dapat mengakomodasi putusan MK dalam pembahasan RAPBN 2009. Peningkatan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% merupakan langkah besar dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan sumber daya manusia sesuai amanat konstitusi. Dengan akan dipenuhinya putusan MK, DPR mengharapkan pengelolaan dana pendidikan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008