Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh dua wartawan, Bersihar Lubis (Koran Tempo) dan Risang Bima Wijaya (Radar Yogya). "Menyatakan permohonan para pemohon ditolak," kata pimpinan majelis hakim konstitusi, Harjono, saat membacakan putusan uji materi KUHP , di Gedung MK, Jakarta, Jumat. Dalam permohonan uji materiilnya, pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan beberapa pasal pada KUHP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28E dan Pasal 28 UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal-pasal yang dimaksud adalah Pasal 310 ayat (1) KUHP sepanjang anak kalimat "pidana penjara paling lama sembilan bulan atau", dan Pasal 310 ayat (2) sepanjang anak kalimat "pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau". Pasal 311 ayat (1) sepanjang anak kalimat "dengan pidana penjara paling lama empat tahun, Pasal 316, dan Pasal 207 KUHP beserta penjelasannya, Dalil yang dikemukakan pemohon adalah bahwa Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945, mengenai ketentuan sanksi pidana penjara terhadap tindak pidana pencemaran, pencemaran tertulis, dan fitnah. Majelis hakim konstitusi berpendapat jika yang dimaksud oleh pemohon adanya anggapan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian itu meniadakan atau menghilangkan hak kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani, hak untuk mengeluarkan pendapat, dan hak untuk bebas berkomunikasi, maka anggapan demikian tidaklah benar. "Maka menurut mahkamah, anggapan demikian tidaklah benar," kata majelis hakim. Majelis hakim menambahkan konstitusi menjamin hak-hak tersebut dan karena itu negara wajib melindunginya. "Namun, pada saat yang sama negara pun wajib melindungi hak konstitusional lainnya yang sama derajatnya dengan hak-hak tadi, yaitu hak setiap orang atas kehormatan dan martabat," katanya. Karena adanya kewajiban untuk melindungi hak konstitusional itulah menurut majelis, maka negara dibenarkan melakukan pembatasan terhadap hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurnani, hak untuk mengeluarkan pendapat dan bebas berkomunikasi. Mahkamah juga tidak berwenang mengubah jenis pidana yang terdapat dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 311 ayat (1) KUHP, sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon. "Hal itu adalah kewenangan pembentuk undang-undang melalui legislative review," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008