Purwakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purwakarta Jabar mendukung pihak-pihak yang melaporkan pernyataan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi ke aparat penegak hukum, karena di Indonesia tidak ada yang kebal hukum. Pernyataan bupati itu dilaporkan karena dinilai telah melakukan penistaan agama Islam, saat pengajian Bale Paseban di Pendopo Purwakarta, 7 Agustus 2008, yakni menyejajarkan Alquran dengan alat musik suling. "Kami setuju dan mendukung saja, siapapun yang melaporkan perkara itu ke aparat penegak hukum, asalkan Purwakarta tetap kondusif dan tidak terjadi chaos," kata Abun Bunyamin, Ketua I MUI Purwakarta, kepada pers, di Purwakarta, Selasa. Ia mengaku pihaknya tidak bisa melarang umat Islam di Purwakarta yang berkehendak agar perkara pernyataan kontroversial bupati itu diproses secara hukum, meski pada hari Sabtu (16/8) lalu MUI sudah menandatangani Surat Pernyataan Bersama. Salah satu potongan kutipan Surat Pernyataan Bersama itu sendiri ialah Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi telah menerima surat dari MUI Purwakarta dan menyatakan kekhilafannya, serta telah menyampaikan permohonan maaf kepada MUI dan umat Islam di Purwakarta. Sebagai bentuk dukungan kepada pihak yang ingin memproses pernyataan bupati itu, Abun Bunyamin mengaku siap memberikan tambahan barang bukti berupa rekaman pengajian Bale Paseban di Pendopo Purwakarta, 7 Agustus lalu. Ia menjelaskan, pernyataan yang disampaikan dalam pengajian Bale Paseban di Pendopo Purwakarta, 7 Agustus lalu, merupakan bagian dari faham liberalisme, pluralisme, dan sekularisme. Sedangkan menurut MUI Pusat, ketiga faham itu sudah dinyatakan sesat. Atas hal itu, pihaknya mengaku tetap menilai pernyataan Dedi Mulyadi bagian dari penistaan agama Islam.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008