Jayapura (ANTARA News) - Masyarakat mempertanyakan sejumlah anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang "menyeberang" masuk dalam daftar calon sementara (DCS) legislatif (Caleg) di sejumlah partai politik (Parpol) peserta Pemilu 9 April 2009.
Cendekiawan asal Pegunungan Tengah Provinsi Papua, Hironimus Hubi kepada wartawan di Jayapura, Kamis mempertanyakan fenomena semakin banyaknya Anggota MRP yang menjadi Ketua Parpol di tingkat provinsi dan kabupaten serta sebagian di antaranya lagi masuk dalam DCS Caleg DPR-RI, DPR Provinsi (DPRP) Papua.
Para Anggota MRP itu telah bergabung dengan Parpol dan menyerahkan berkas administrasi Caleg kepada KPUD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Tanah Papua.
Sebagian Anggota MRP yang menjadi Ketua Parpol seperti Partai Hanura, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Golkar, PDI-Perjuangan, Partai Basarnas, Partai Gerindra, PBR.
Adapula yang menjadi anggota dan pengurus Partai Bintang Matahari, PKB versi Muhaimin Iskandar dan PKB versi Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan beberapa partai baru yang muncul sebagai peserta Pemilu 2009.
Hubi menilai, MRP merupakan lembaga representatif kultural rakyat asli Papua yang memayungi hak-hak dasar penduduk asli Papua yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua.
Karena itulah dipertanyakan suara hati nurani para anggota MRP yang menyeberang masuk menjadi pimpinan Parpol dan Caleg pada Pemilu 2009.
"Tidak etis bila para wakil rakyat yang melindungi dan membela kepentingan penduduk asli secara diam-diam menerima tawaran elit Parpol Pusat menjadi pimpinan Parpol serta beramai-ramai ikut sebagai Caleg. Pimpinan Parpol dan KPUD Papua pun harus mencoret Parpol dan Anggota MRP yang masuk dalam DCS Caleg," kata Hubi.
Hubi mempertanyakan keinginan hati para Anggota MRP yang hengkang menjadi pimpinan Parpol dan Caleg yang telah memasukkan DCS melalui KPUD Papua, apakah karena kewenangan mereka sebagai anggota MRP terbatas atau upah yang diterima minim ketimbang menjadi anggota DPRP dan DPRD Kabupaten/Kota di Papua.
Dia mengingatkan, pimpinan MRP harus mengambil tindakan tegas bahkan diberhentikan para anggota MRP yang menjadi pimpinan Parpol dan peserta Caleg pada Pemilu 2009 dan menggantikan mereka dengan tokoh masyarakat yang mempunyai kepedulian membela dan melindungi penduduk asli Papua.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008