Purwakarta (ANTARA News) - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku, mengenai keterlibatan dirinya dalam perkara dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan, pada acara Pengajian Bale Paseban di Pendopo Pemkab Purwakarta, 7 Agustus lalu.
"Saya juga belum menunjuk kuasa hukum terkait dengan perkara itu," katanya, kepada wartawan, di Purwakarta, Jabar, Jumat.
Sebelum perkara dugaan penistaan agama Islam itu muncul ke permukaan hingga diproses secara hukum, ia mengaku selalu melakukan pertemuan kepada sejumlah ulama di Purwakarta untuk membahas tentang perkara yang berkembang itu.
Hal tersebut dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang dialaminya secara dialogis, hingga akhirnya dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada para ulama dan umat Islam di Purwakarta.
"Sebagai orang awam yang ditegur orang tua (ulama), sudah seharusnya saya meminta maaf. Apakah salah, seorang anak yang bersalah, kemudian ditegur oleh orang tuanya, lalu si anak itu meminta maaf?" katanya.
Kepada wartawan, Dedi Mulyadi menunjukkan sebuah bukti rekaman berupa kaset tentang pembahasan acara Pengajian Bale Paseban di Pendopo Pemkab Purwakarta, 7 Agustus lalu yang dinilai sejumlah kalangan merupakan bagian dari penistaan agama Islam.
Namun, rekaman kaset pengajian yang berdurasi sekira satu setengah jam itu tidak jelas suaranya.
Usai mendengarkan kaset rekaman, ia mengatakan, pernyataan yang dilontarkan dalam Pengajian Bale Paseban di Pendopo Pemkab Purwakarta, 7 Agustus lalu itu tidak bermaksud melakukan penistaan agama Islam.
"Saya tidak bermaksud menyamakan Alquran dengan alat musik suling. Jadi, rumor yang berkembang di luar saat ini karena salahnya penafsiran," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008