Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap dua anggota sindikat pemalsu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Menurut penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, KBP Fadil Imran, kedua tersangka telah membuat dan menjual sembilan BPKB palsu dalam beberapa bulan terakhir. Kedua tersangka yang kini dalam tahanan polisi itu adalah RW (48) dan AE (34), kata Imran di Jakarta, Jumat. Polisi telah menyita belasan BPKB palsu dan seperangkat alat untuk membuat BPKB palsu. Selain BPKB, mereka mengaku juga pernah membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu, namun polisi belum mendapatkan barang buktinya. Perbedaan yang menyolok antara BPKB asli dengan palsu buatan para tersangka adalah tanda tangan dan cap (stempel) terlihat berbeda dengan yang asli. Surat-surat kendaraan bermotor palsu itu dijual dengan harga Rp1 juta. Pemalsuan BPKB itu terungkap ketika polisi mengungkap kasus perampokan mobil rental di Cempaka Mas beberapa waktu yang lalu. Dari kasus ini, terungkap bahwa mobil curian itu dilengkapi dengan surat-surat palsu ketika hendak dijual. Kedua tersangka ini tertangkap ketika hendak menjual mobil hasil kejahatan. Dalam penangkapan, polisi menembak kaki RW karena berusaha merebut pistol yang dibawa polisi. Selain menyita lembaran BPKB dan STNK palsu, polisi juga mengamankan tiga kendaraan curian, seperti Kijang Innova, Toyota Avanza, dan Kijang LGX. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008