Samarinda (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan direktur dan Kepala Tata Usaha Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Samarinda terkait kasus dugaan korupsi dana Asuransi Kesehatan sebesar Rp1,5 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Yuspar SH MH di Samarinda, Selasa mengatakan Direktur RSJ Atma Husada, dr Yuni Dwigandini dan Kepala Tata Usaha rumah sakit setempat, Tukimo diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus `mengendapkan` dana Askes ke rekening pribadi Yuni Dwigandini selama hampir tiga tahun.
"Meskipu dana tersebut telah dikembalikan, tetapi proses hukum tetap berjalan. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan kedua tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," katanya.
Ia mengatakan kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Samarinda.
Menurut dia, direktur dan Kepala Tata Usaha RSJ Atma Husada diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak 2006 hingga Desember 2007.
Dana Askes sebesar Rp3,3 milliar yang masuk ke rekening RSJ tersebut seharusnya disetor ke kas Pemerintah Provinsi Kaltim. "Tetapi yang Rp1,5 miliar diendapkan di Bank Bukopin, yaitu di rekening milik direktur RSJ Atma Husada," katanya.
Terbongkarnya kasus dugaan korupsi ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawas Provinsi (Bawasprov) Kaltim terkait dengan dana yang diklaim RSJ ke PT Askes.
"Dana tersebut empat kali ditarik oleh kedua tersangka, kemudian dimasukkan ke rekeningnya. Perbuatan mereka terbongkar saat Bawasprov Kaltim melakukan pemeriksaan, dan kemudian mereka mengembalikan uang itu," katanya.
Tapi, kata Yuspar, dari hasil penyelidikan kejaksaan, masih ada uang Rp1 miliar yang belum dikembalikan oleh mereka.
Kepada penyidik, direktur RSJ Atma Husada mengaku bunga yang diperoleh dari `pengendapan` dana Askes sebesar Rp1,5 milliar itu hanya Rp6 juta.
"Apapun pengakuan tersangka, akan kita buktikan di pengadilan," katanya.
Dr Yuni Dwigandini yang masih mengenakan pakaian dinas PNS enggan menjawab ketika dicegat wartawan saat akan dibawa ke Rutan Samarinda menggunakan mobil tahanan Kejati Kaltim.
"Kami telah mengembalikan uang tersebut," kata Kepala Tata Usaha RSJ Atma Husada, Tukimo menjawab pertanyaan wartawan sebelum naik ke mobil tahanan.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008