Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 5 November 2019 sampai 4 Desember 2019 untuk tersangka ESA
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA), tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 5 November 2019 sampai 4 Desember 2019 untuk tersangka ESA," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK kembali panggil mantan Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno

Selain Emirsyah, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus suap tersebut, yaitu mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) dan
mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).

KPK pada Kamis (31/10) juga telah memperpanjang penahanan Soetikno selama 30 hari ke depan mulai 5 November sampai 4 Desember 2019.

Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus suap mantan Dirut Garuda

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017.

Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumya.

Sedangkan Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.

Baca juga: KPK panggil tujuh saksi untuk tersangka Emirsyah Satar

Baca juga: KPK identifikasi suap kasus Garuda Indonesia mencapai Rp100 miliar

Baca juga: KPK panggil Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka TPPU

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019