Semarang (ANTARA News) - Pakar hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Satjipto Rahardjo berpendapat, saat ini untuk mengatasi persoalan korupsi diperlukan langkah alternatif, di antaranya dengan memiskinkan para koruptor. "Saya yakin tidak akan mempan jika hanya digertak dengan hanya memakai baju bertuliskan koruptor. Mereka sudah putus urat malunya," kata Prof Tjip, panggilan akrab Satjipto dalam diskusi Nasionalisasi Kontekstual Indonesia Bebas Korupsi, di Semarang, Kamis. Prof Tjip mengatakan, langkah alternatif tersebut perlu diambil karena koruptor maling spesial, sehingga juga perlu diperlakukan spesial pula. Langkah lain, lanjut Prof Tjip, untuk mengatasi persoalan korupsi dengan meningkatkan kualitas penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan agar lebih profesional. "Parameter profesionalisme itu, dapat diukur dengan sikap rasional dan efisiensi," katanya. Menurut Prof Tjip, jika memang diperlukan pemerintah saat ini bisa menerapkan status darurat korupsi agar kasus korupsi tidak merebak. Status darurat itu bisa diturunkan, jika angka kasus korupsi juga menurun secara siginifikan. "KPK jangan hanya seperti pemadam kebakaran saja yang memadamkan api saat sudah membesar, namun juga berusaha memadamkan dan meminimalisasi bibit-bibit korupsi yang mungkin akan muncul," katanya. Dalam kesempatan sama, Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, Doni Muhardiansyah menyatakan, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan terutama yang berkaitan dengan upaya reformasi birokrasi. Ia mengaku telah melakukan tindakan represif dan supervisi terhadap aparat penegak hukum. "KPK butuh dukungan masyarakat untuk mewujudkan gerakan antikorupsi yang masif, dimana ini merupakan salah satu dari empat pilar strategi utama melawan korupsi," demikian Doni.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008