Yogyakarta (ANTARA News) - Tim Satuan Pidana Khusus (Pidsus) Direktorat Reskrim Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih terus mengembangkan penyelidikan atas temuan barang perlengkapan olahraga yang diduga palsu, setelah polisi pada Rabu (27/8) sore menggerebek tiga gudang tempat menyimpan barang tersebut yang berlokasi di Kabupaten Sleman. Kasat Pidsus Direktorat Reskrim Polda DIY AKBP Agung Yudha Wibowo di Yogyakarta, Kamis mengatakan polisi pada Rabu (27/8) sore menggerebek tiga gudang milik distributor barang perlengkapan olahraga yang diduga palsu, salah satunya berlokasi di Jalan Wahid Hasyim, Desa Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Sleman. "Ada tiga gudang yang kami gerebek, salah satunya di jalan Wahid Hasyim, Catur Tunggal, Depok, Sleman yang menjadi tempat penyimpanan perlengkapan olahraga dengan merk `Adidas` yang diduga palsu," katanya. Menurut dia, pemilik tiga gudang itu adalah tersangka GA alias RA alias `Gendheng` distributor terbesar di DIY dengan omset ratusan juta rupiah per bulan. "Perlengkapan olahraga berupa Sepatu, kaos, jamper, jam tangan dan kacamata yang diduga palsu tersebut sebagian diproduksi di Tangerang, Provinsi Banten, dan sebagian lagi diimpor dari Cina," katanya. Ia mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi memperoleh laporan dari PT Pinkerton Indonesia selaku kuasa dari PT Adidas Indonesia pemegang merk resmi produk perlengkapan olahraga yang telah memiliki pasar internasional. "Pelapor merasa ditugikan karena pemalsuan itu sehingga menyebabkan omset penjualannya turun, dan merusak citra produk yang asli," katanya. Menurut dia, selain tiga gudang tersebut, tersangka juga memiliki sejumlah gerai untuk memasarkan produk palsu itu. "Masih ada puluhan gerai yang digunakan tersangka untuk memasarkan produk palsu tersebut, dan kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya. Agung mengatakan dalam kasus ini tersangka melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yakni melanggar ayat 1 pasal 94 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merk dagang. "Ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta. Dalam hal ini tersangka telah melakukan tindak pidana memasarkan barang yang diduga atau patut diduga palsu," katanya. Dari penggerebekan tersebut barang bukti yang disita polisi berupa 1.135 pasang sepatu dan sandal, 1.377 buah jamper, 148 potong kaos, 16 potong celana basket serta dua buah tas, semuanya bermerk `Adidas`.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008