Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau mengajukan anggaran sebesar Rp49 miliar untuk pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 mendatang.

Menurut Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo, anggaran tersebut mengalami peningkatan jika dibanding pelaksanaan pemilu 2015 sebesar Rp33 miliar.

Peningkatan terjadi karena ada kenaikan honor badan Ad Hoc seperti Panwas tingkat kecamatan, kelurahan dan desa. Kemudian honor bagi Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serta Petugas Pengawas Lapangan (PPL).

"Hal itu sesuai dengan instruksi Kementerian Keuangan RI dan berlaku di seluruh Indonesia," kata Indrawan, Rabu (6/11).

Dikatakannya, untuk operasional badan Ad Hoc, Bawaslu Kepri akan menghabiskan 56 persen atau sekitar Rp27,4 miliar dari total anggaran yang diajukan tersebut.

Sementara sisanya akan digunakan untuk biaya operasional Bawaslu, baik untuk operasional pengawasan, sosialisasi dan lain-lainnya yang sudah diagendakan sesuai tahapan Pilkada Serentak 2020.

Disinggung apakah usulan tersebut sudah disetujui Pemprov Kepri. Indrawan mengaku sudah disetujui, bahkan Bawaslu bersama KPU Kepri telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD beberapa waktu lalu.

"Kepri menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) pertama di Indonesia," ungkapnya.

Plt Gubernur Kepri, Isdianto menyatakan pemerintah daerah berkomitmen mengakomodir kebutuhan anggaran yang diperlukan Bawaslu dan KPU untuk menyukseskan pilkada serentak 2020 yang akan datang.

Dia berharap, dengan anggaran yang ada pelaksanaan pilkada nanti dapat berjalan aman, damai, dan kondusif.

"Pemda berkomitmen mendukung anggaran pilkada. Penyelenggara pemilu juga berkewajiban menciptakan pemilu yang bermartabat dan berintegritas," tutur Isdianto.

Baca juga: PDIP Kepri mengusulkan dua bakal calon gubernur 2020

Baca juga: KPU Kepri berencana bikin kompetisi piala demokrasi Pilkada 2020

Baca juga: KPU Kepri butuh 30.743 orang untuk laksanakan Pilkada 2020

Pewarta: Ogen
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019