Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pajak, Darmin Nasution menyatakan, Bank Indonesia (BI) tidak perlu memanfaatkan "sunset policy" (kebijakan hapus sanksi pajak) berkaitan dengan penegasan dalam UU tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru bahwa surplus BI menjadi obyek PPh. "Nggak perlu (memanfaatkan sunset policy), BI kan baru membayar pajaknya tahun depan," kata Darmin Nasution di Gedung DPR Jakarta, Selasa. Damin menyebutkan, UU PPh yang baru, baru akan mulai berlaku mulai tahun 2009. BI tidak membayar pajak selama belum ada aturan UU yang menetapkan BI harus membayar pajak. Menurut Darmin, hingga saat ini juga belum ada keputusan mengenai tahun buku kapan yang akan digunakan sebagai dasar pengenaan PPh atas surplus BI. "Soal tahun buku itu nanti dulu. Yang jelas UU tentang BI itu dulu mengatur tidak kena pajak, setelah ada UU yang mengatur itu, baru kena, dan itu baru tahun depan," katanya. Sementara itu, mengenai orang-orang tertentu yang melakukan pembelian barang-barang mewah, namun tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), Darmin mengatakan, UU PPh tidak memberi perlakuan khusus terhadap masalah itu. "Yang jelas, orang-orang yang mampu membeli barang-barang mewah seperti itu tentunya orang yang harus memiliki NPWP," katanya. Menurut dia, daftar mengenai barang-barang mewah dimaksud akan diatur di Peraturan Pemerintah (PP). Ketika ditanya apa saja barang mewah dimaksud, Darmin mencontohkan seperti kapal pesiar, pesawat, dan berlian.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008