Makassar (ANTARA News) - Belum terungkapnya kasus penembakan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM), Muh Fakhruddin (17/7) kembali dipertanyakan oleh pihak kampus. Pembantu Rektor III UNM, Prof Dr Hamsu Gani dan Direktur LBH UNM, Prof Firman Muin, yang mewakili pihak kampus mendatangi markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam VII/Wirabuana, di Makassar, Rabu. Kedatangan keduanya untuk mempertanyakan sejauh mana penanganan yang dilakukan oleh pihak Denpom dalam menangani kasus yang dialami oleh salah seorang mahasiswanya. "Kami akan mengawal proses hukumnya dan kami meminta agar pihak Denpom juga serius menangani kasus ini," ujar Hamsu. Danpomdam VII/Wirabuana, Kol CPM. Erling Riyadi yang menerima perwakilan kampus mengharapkan dukungan dari pihak kampus dalam mengungkap kasus penembakan dengan sistem koneksitas. Erling mengaku, proses koneksitas tidak terlaksana karena pihak Denpom menuntut pemeriksaan secara "split", sementara pihak polisi menginginkan pemeriksaan split hanya dilakukan pada tingkat pengadilan. "Setelah melakukan pemeriksaan secara `split` pada Ruslan dan Arbiyah terdapat perbedaan dalam memberikan keterangan," katanya. Ruslan mengatakan, pada Pomdam tidak mengetahui penembakan sedangkan Arbiyah mengaku hanya menerima penyampaian dari Rusli yang mengatakan "sudah". Sementara versi polisi, lanjut Erling, kata "sudah" diartikan sudah menembak Fakhruddin. Sedangkan Arbiyah sendiri tidak mengerti arti kata sudah yang dimaksud Rus. "Untuk status hukum Rus belum bisa ditetapkan sebagai tersangka, namun Rus terbukti menyimpan senjata api dirumahnya," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008