Jakarta (ANTARA News) - Departemen Pertahanan dan Kementerian Negara BUMN akan merumuskan Peraturan Presiden tentang Restrukturisasi Utang Dephan terhadap BUMN Industri Strategis (BUMNIS) dalam pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista).
"Rumusan juga akan melibatkan Departemen Keuangan dan departemen terkait lainnya," kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, setelah bertemu Menneg BUMN Sofyan Djalil, di Jakarta, Rabu.
Menhan menjelaskan, perumusan Perpres itu akan didasarkan pada perhitungan biaya pengadaan alutsista selama kurun waktu 10-15 tahun ke belakang.
Jowono menambahkan rumusan tersebut perlu dibahas bersama antara Dephan, Kementerian BUMN, dan Depkeu mengingat masing-masing lembaga dan departemen terkait termasuk BUMNIS memiliki catatan yang beragam terkait pengadaan alutsista selama kurun waktu tersebut.
Rumusan Perpres tersebut tidak akan berpengaruh terhadap realisasi rencana strategis Dephan/TNI selama 2005-2009 yang tengah berjalan.
"Dephan/TNI tetap akan merealisasikan pengadaan yang telah disusun sesuai dengan rencana strategis (renstra) selama 2005-2009 termasuk pengadaan dari BUMNIS yang bersangkutan," kata Juwono.
Terkait tentang besarnya utang piutang yang akan direstrukturisasi Juwono mengatakan masih memerlukan pembahasan bersama antara Dephan BUMNIS dan Depkeu.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008