Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merancang kerangka kualifikasi kompetensi di bidang perfilman dengan melibatkan insan film, organisasi dan industri perfilman, akademisi, serta perguruan tinggi.

"Sampai saat ini kerangka kualifikasinya belum ada, makanya melalui konvensi ini kami bersama-sama merancang kerangka kualifikasi untuk bidang perfilman," kata Kepala Pusat Pengembangan Perfilman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Maman Wijaya di sela Konvensi Nasional Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) Bidang Perfilman di Depok, Jawa Barat, Jumat.

"Rancangan ini harus diselesaikan secepatnya dan dibuat jenjang kualifikasinya berdasarkan KKNI," Maman menambahkan.

RKKNI bidang perfilman yang dihasilkan dalam konvensi nasional itu selanjutnya akan dituangkan dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Maman mengatakan, kerangka kualifikasi kompetensi bidang perfilman merupakan tuntutan dunia industri dan pendidikan. 

"Dulu tidak terpikir untuk menyamakan kompetensi yang dibutuhkan di lapangan dengan para ahli. Sekarang kita perlu menyamakan kompetensi insan perfilman kita," kata Maman.

Dengan adanya KKNI bidang perfilman, ia melanjutkan, kompetensi insan perfilman dapat terstandardisasi secara nasional.

Guna mewujudkan standardisasi kompetensi di bidang perfilman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menyiapkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Tempat Uji Kompetensi (TUK), penguji, alat uji kompetensi, dan standar KKNI.

"Hanya penjenjangan saja yang belum, kita berharap selesai dalam waktu dekat," kata Maman.

Baca juga:
Pendapatan industri perfilman Indonesia merangkak naik
Kemendikbud: Sertifikasi insan film tingkatkan sektor perfilman

 

Pewarta: Indriani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019