Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan tindakan militer di Desa Talang Sari, Lampung, pada 1989 saat itu dianggap sah dan wajar karena adanya sekelompok sipil bersenjata yang ingin melakukan tindakan makar. Ditemui di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, Menhan mengatakan kelompok sipil bersenjata itu ingin mengubah dasar negara dan bahkan telah melakukan pembunuhan terhadap aparat negara, baik perwira menengah polisi maupun bintara tentara. "Sehingga saat itu ada tindakan militer, yang sekarang dinilai sebagai pelanggaran HAM berat. Tapi, waktu itu dianggap sah karena ada perlawanan bersenjata, bahkan perlawanan yang ingin mengubah dasar negara," tutur Juwono. Komnas HAM pada Selasa menyatakan akan menyerahkan kembali berkas-berkas gugatan kasus pelanggaran HAM berat ke Kejaksaan Agung. Juwono mengatakan, soal ada tidaknya pelanggaran HAM berat dalam kasus Talang Sari hanya dapat ditentukan oleh DPR karena persidangan kasus pelanggaran HAM berat hanya dapat disidangkan melalui pembentukan UU Pengadilan HAM tertentu seperti pada persidangan kasus Tanjung Priok dan Timor Timur. Dephan dan Mabes TNI, lanjut dia, hanya memberi masukan. "Kalau Komnas HAM itu memang mengumpulkan bahan, tapi nanti tergantung DPR, apakah akan mengeluarkan UU untuk penetapan kasus Talang Sari itu," ujarnya. Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso mengatakan, akan menunggu hasil penyerahan berkas gugatan kasus Talang Sari oleh Komnas HAM ke Kejagung. "Ya kita tunggu saja. Silakan saja kalau itu terbaik," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008