Jakarta (ANTARA News) - Puluhan perusahaan diseret ke pengadilan karena tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek.
Direktur Pengawasan dan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Depnakertrans Mudji Handojo di Jakarta, Selasa, mengatakan di DKI saja sudah 19 perusahaan yang diproses karena tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek.
Sementara di Gorontalo, Bandung dan Riau, masing-masing satu perusahaan.
Sebagian besar dari perusahaan tersebut mendaftarkan sebagian (PDS) tenaga kerja (TK) atau upah yang dibayarkannya ke PT Jamsostek.
Kebijakan tersebut melanggar UU No.3/1992 yang menyatakan setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang atau membayar total upah Rp1 juta per bulan maka wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek.
Penegakan hukum tersebut, kata Mudji, dapat dikatakan kebijakan baru, karena pada tahun-tahun sebelumnya sejak reformasi tidak ada perusahaan yang diseret ke pengadilan karena mengabaikan hak-hak normatif pekerjanya, termasuk kepesertaan dalam program Jamsostek.
Menakertrans Erman Suparno di awal tahun ini menjadikan penegakan hukum dan peningkatan kualitas pengawasan ketenagakerjaan sebagai perhatian utama instansi tersebut.
Dampak dari penegakan hukum tersebut, kata Mudji, sangat terasa. Indikasinya, target kepesertaan di Kantor Wilayah (Kanwil) III PT Jamsostek yang meliputi DKI Jakarta untuk tahun ini sudah tercapai.
Dia berharap kondisi yang sama juga terlihat pada daerah lain.
Kepesertaan pekerja dalam program Jamsostek, menurut Mudji, bukan sekadar penegakan hukum positif yang diatur dalam peraturan perundangan, tetapi lebih dari itu, yakni pemenuhan hak-hak normatif yang memang sudah seharus diterima pekerja.
Dia juga menyatakan kehilangan tulang punggung bagi suatu keluarga bisa membuat keluarga itu jatuh miskin. Karena itu, jaminan sosial merupakan salah satu jawaban untuk mengantisipasi risiko kerja, seperti sakit, celaka hingga meninggal dunia.
Penegakan hukum yang dilakukan Depnakertrans itu bekerja sama dengan dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten, kota dan kantor-kantor PT Jamsostek di seluruh Indonesia.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008
karena itu wajib menurut Undang-Undang, tapi himbauan tidak pernah dihiraukan.
Langkah apa yang sebaiknya saya ambil berikutnya?
ooh itu lho perusahaan yang menjamin tenaga kerja tapi nggak bisa menjamin kalau pekerja benar benar akan di jamin.
Tapi kalau employee mempunyai masalah dengan Jamsostek, walaupun di laporkan tidak mendapat jawaban memuaskan, kemana harus melapor.
Ada peserta Jamsostek PNS yang sakit dan meninggal dan pada waktu itu langsung dikirim semua data sesuai prosedur claim ke Jamsostek, tapi sudah 6 Bln tidak ada jawaban
kami masih mengaharapkan Jawaban