Jakarta (ANTARA News) - Aparat pengawas dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) pada awal puasa 2008 menangkap sembilan kapal dari Thailand dan Vietnam dalam kasus penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) DKP, Aji Sularso, di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa kapal asing yang ditangkap di perairan Natuna pada 3 September 2008 itu terdiri dari lima kapal Thailand dan empat kapal Vietnam.
"Kapal-kapal tersebut telah diadhoc di kepulauan Ranai Natuna sedangkan tiga kapal lainnya akan dibawa ke Jakarta untuk disita negara karena kondisinya bagus," katanya.
Menurut dia, kesembilan kapal ikan asing tersebut ditangkap oleh kapal pengawas Hiu 09 dan Hiu 10 milik DKP itu memiliki bobot 100-110 GT yang dari Thailand terdiri kapal trawl dan pursein serta 45-110 GT dari Vietnam terdiri kapal trawl dan pengumpul.
Dengan tertangkapkanya sembilan kapal tersebut, ujarnya, selama 2008 P2SDKP telah menangkap 186 kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.
Menurut Aji, jumlah kapal asing yang berhasil ditangkap aparat pengawasan P2SDKP tahun ini lebih tinggi dibanding 2007 yang hanya sebanyak 180 unit.
"Keberhasilan penangkapan kapal ikan asing tersebut sekaligus mampu menyelamatkan potensi kerugian negara sebanyak Rp600 miliar dari praktek penangkapan ikan secara ilegal," katanya. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008