Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memutuskan mempercepat pembayaran gaji PNS bulan Oktober 2008 berkaitan dengan hari raya Idul Fitri 1429 H yang jatuh pada tanggal 1 Oktober 2008. "Saya minta kepada Dirjen Anggaran dan Dirjen Perbendaharaan untuk dapat membayarkan gaji PNS sebelum lebaran," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Menkeu menyatakan hal itu usai buka puasa bersama dan silahturahmi dengan wartawan di Gedung Djuanda Depkeu, Jakarta, Jumat malam. Menkeu menyatakan, dirinya sudah memerintahkan kepada Dirjen Anggaran dan Dirjen Perbendaharaan agar membayarkan semua yang terkait dengan gaji pada tanggal 25 September 2008. "Penyaluran dana ini termasuk transfer dana alokasi umum (DAU) kepada daerah-daerah yang di dalamnya juga termasuk gaji pegawai daerah," kata Menkeu. Menghadapi lebaran 2008 ini, kata Menkeu, sejumlah daerah memang meminta agar penyaluran DAU dipercepat sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Fitri. Permintaan itu misalnya datang dari Gubernur Sumatera Barat. "Kami sudah konsultasikan kepada presiden mengenai percepatan pembayaran gaji ini dan Presiden setuju," kata Menkeu. Menkeu menyebutkan, dana yang akan dipercepat penyalurannya untuk pembayaran gaji dan DAU itu mencapai sekitar Rp18 triliun.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008