Jakarta (ANTARA News) - Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar, divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa. Azmun juga didenda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp12,3 miliar. Majelis hakim menyatakan Azmun bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan. Azmun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008