Yogyakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) tidak akan mengurangi keistimewaan yang dimiliki Yogyakarta, tetapi justru akan semakin menguatkan unsur istimewa yang dimiliki daerah tersebut. Hal tersebut dinyatakan oleh pakar politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Ari Dwipayana, di Yogyakarta, Selasa. "RUU Keistimewaan yang diajukan ke DPR itu justru akan semakin memperkuat pengaturan posisi keraton. Keraton akan lebih strategis," katanya. Begitu pula dengan bidang pertanahan dan kebudayaan yang diwujudkan dalam kewenangan penuh untuk menetapkan kebijakan dan perumusan Peraturan Daerah Istimewa untuk bidang-bidang tersebut. Namun menurut Ari, masalah yang harus segera dituntaskan adalah masa transisi pengisian jabatan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X yang akan habis masa jabatannya pada 9 Oktober 2008. "Apakah masa transisi sebelum RUUK tersebut disahkan menjadi undang-undang adalah dua atau lima tahun, ini yang harus dicermati karena keduanya memiliki hitung-hitungan sendiri," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008