Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memfokuskan penggeledahan ruang kerja para komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penggeledahan itu terkait dengan dugaan suap Rp500 juta terhadap komisioner KPPU M Iqbal oleh seorang pengusaha berinisial BS. Tim KPK tiba di gedung KPPU sekira pukul 11.00 WIB. Sebelum melakukan penggeledahan, perwakilan dari belasan petugas KPK itu menemui Ketua KPPU Syamsul Maarif untuk memberitahu rencana penggeledahan. Penggeledahan dipusatkan di lantai II gedung KPPU. Di lantai itu terdapat beberapa ruangan, antara lain ruang kerja Ketua KPPU, ruang kerja para komisioner, dan ruang rapat. Belasan petugas KPK tersebar untuk memeriksa sejumlah dokumen yang mendukung proses penyidikan kasus yang menimpa Iqbal. Ketua KPPU Syamsul Maarif membenarkan petugas KPK telah menemui dirinya untuk memberitahu rencana penggeledahan dan status Iqbal sebagai tersangka. Syamsul juga membenarkan, tim KPK telah memperlihatkan surat tugas dan syarat-syarat lain untuk melakukan penggeledahan. Menurut Syamsul, KPPU berkomitmen untuk membantu tugas KPK dalam menjalankan penyidikan. "KPPU berkomitmen membantu penyidik KPK mendapatkan dokumen yang diperlukan," katanya. Namun, Syamsul enggan menyebutkan dokumen apa saja yang diincar atau dibawa oleh petugas KPK. Iqbal dan BS sudah berstatus tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau pasal 12 huruf a dan b, atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Iqbal ditangkap ketika diduga menerima uang dari seorang pengusaha berinisial BS. BS memberikan tas warna hitam yang berisi uang Rp500 juta kepada Iqbal. Transaksi pemberian uang itu berlangsung di salah satu lift hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Selain kedua orang itu, tim KPK juga menangkap tiga orang lain, yaitu sopir Iqbal berinisial Br, Asisten Pribadi BS berinisial Bd, dan seorang office boy hotal Aryaduta berinisial G. Pemberian itu diduga terkait sengketa hak siar yang melibatkan perusahaan televisi berlangganan Astro All Asia Networks, Plc dan PT Direct Vision (PTDV).(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008