Yogyakarta (ANTARA News) - DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap menginginkan penetapan kembali Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil Gubernur DIY periode 2008-2013. "Pada prinsipnya, sikap politik DPRD DIY sebagai aspirasi masyarakat Yogyakarta yang menginginkan Sultan dan Paku Alam ditetapkan kembali, tidak berubah, dan itu telah disampaikan kepada Komisi II DPR RI," kata Ketua DPRD DIY Akhmad Djuwarto di Yogyakarta, Kamis. Menurut dia, Komisi II DPR RI yang dipimpin EE Mangindaan ketika menerima delegasi DPRD DIY menyatakan tidak ada masalah dengan sikap politik tersebut, dan akan mendesak pemerintah untuk menerbitkan payung hukum perpanjangan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY. "Payung hukum itu perlu untuk memberikan kepastian hukum terkait perpanjangan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang akan berakhir 9 Oktober 2008. Komisi II mengusulkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)," katanya. Ia mengatakan Komisi II DPR RI akan mendesak pemerintah karena kewenangan mengangkat kembali dan memperpanjang masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY ada di tangan pemerintah. "Oleh karena itu, Komisi II akan mendesak pemerintah segera menerbitkan Perppu tentang perpanjangan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY, sebagaimana yang disampaikan kepada delegasi DPRD DIY," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008